Kesel Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis 2 Pria Bunuh Warga Belanda

 Kesel Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis 2 Pria Bunuh Warga Belanda


 ISTANADOMINO.NET  Majelis Hakim Pengadilan Negri Denpasar, Bali menghukum Winda Wilantara (23) dan Andika Budi yanto (30) dengan vonis masing-masing 15 tahun penjara karena membunuh warga belanda  Robert Geelhoed '' Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sengaja melakukan pembunuhan terencana untuk merampas nyawa orang lain, sehingga dihukum 15 tahun penjara '' kata ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di pengadilan Negeri Denpasar

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Vonis mejelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jakas Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan yang  AGEN DOMINO,   menuntut hukuman kepada terdkwa Winda Wilantara dan Andika Budiyanto masing-masing selama 18 tahun penjara

Pertimbangan hakim memberikan keringan itu, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatanya berterus terang terdakwa menyesali perbuatannya terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga diharpkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari. Mendengar putusan hakim teersbut kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumya Dodik meyatakan pikir-pikir selama sepekan terhadap putusan hakim.Demikian pula dengan JPU. Dalam dakwaan terungkap pembunuhan warga Belanda terjadi pada 26 Oktober 2017  pukul 15,30 WITA di perumahan Puri Gading Jimbaran Bali jalan Ambon, komplek Amsterdam A Nomor 7 jimbaran kuta Selatan.

Pembunuhan itu dipicu sikap korban yang melecehakan kedua terdakwa, pelecehana yang dimaksud adalah permintaan warga Belanda agar kedua terdakwa berhubungan intim sesama jenis di kamra mandi kediaman korban.
Winda juga mengaku kesal saat ingin berhenti bekerja dirumah korban, korban justru meminta terdakwa untuk mengganti kerugian   AGEN POKER,  alat pemanas air milik korban yang dirusak Winda,
Winda berasama Andika lalu merencanakan pembunuhan pada 25 Oktober 2017 pukul 01.15 WITA, saat tinggal di kondotel milik korban jalan Dewi Sri Kuta,Bandung keduanya berniat vmerampas barang-barng milik warga belanda itu seperti dua mobil

Terdakwa Winda sudah kesel dengan korban kemuduian mengambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban dengan besi itu sebanyak dua kali.Andika membantu pembunuhan itu hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah dikamr mandi,
Tidak hanya menggunakan besi barbel kedua terdkawa juga menggunkan kapak untuk menghabisi nyawa korban didalam kamr mandi hingga korban tidak bernyawa lagi,kemudian mereka meninggalkan korban. Polisa berhasil menbekuk Winda pada 7 november 2017 di Kampung Agung Jaya Lampung,Sementara Andika ditangkap petugas pada 9 November 2107 di rumah orangtuanya di perum Komplek pajajaran Bogor Jawa Barat.

Share on Google Plus

About viona princes

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment